Harga Net atau Harga Plus Plus di Hotel

Ditulis tanggal 21 Juni 2018 dalam kategori Hotel dan Restoran, Wisata
Bandar Slot

Apakah Anda termasuk yang asih bingung membedakan antara harga Net atau harga plus plus saat membelanjakan uangnya di Hotel dan Restoran? Apabila masih bingung, mungkin bukan Anda seorang yang mengalaminya.

Tak banyak orang yang memahami perihal perbedaan antara harga Net atau harga plus plus (harga ++) di Hotel ataupun Restoran. Bahkan termasuk orang pajak, atau malah orang yang kerja di hotel pun restoran. Karenanya tak usah berkecil hati ketika hal tersebut belum kita ketahui. Catatannya hanya satu; jangan pernah berhenti mencari jawabannya.

Harga Net di Hotel dan Restoran

Sebagaimana namanya, istilah net merupakan kepanjangan dari netto alias harga bersih. Jadi ketika di hotel, restoran, atau pada poster promo lain Anda menemukan istilah “harga net” tersebut, itu artinya harga yang terpajang adalah yang disebutkan.

Dalam menyambut bulan kemerdekaan, kami membagi kebahagiaan kepada Anda juga agar juga bisa menikmati semangat kemerdekaan ini. Yaitu berupa menginap di hotel XXX dengan harga per malamnya adalah Rp100.000,- net.

Baris kalimat di atas adalah contoh dari kalimat promo yang acap kita baca. Di sana tertulis angka Rp100.000,- Net. Itu berarti harga yang tercantum adalah harga bersih, tanpa ada tambahan lain-lain.

Harga ++ pada Hotel dan Restoran

Ada banyak hal yang kita ketahui pada jual beli adalah penyertaan pajak. Besaran pajak inipun bermacam-macam. Nah simbul plus plus pada harga tertera di hotel dan restoran itu sejatinya adalah tambahan beaya yang di dalamnya adalah juga berujud pajak.

Kenapa harus ++ alias tanda plusnya ada dua?

Sejatinya jika kita mengamati, ada beberapa yang hanya menyertakan tanda plus satu saja. Tak harus dua. Tapi apa maksudnya? Agar bisa memahami, mari kita bahas perihal pajak hotel dan restoran tersebut.

Tambahan Biaya pada Hotel dan Restoran

Secara umum dapat dibagi menjadi tiga yang biasa diterapkan dalam penambahan biaya pada hotel pun restoran. Yaitu tambahan biaya PB1 dan biaya Service.

  • Biaya PB1

PB1 adalah singkatan dari Pajak Pembangunan Satu. Besaran yang diterapkan mengacu aturan Perda yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Untuk hotel dan restoran, PB1 ini biasanya sebesar 10%, dan harus diserahkan kepada Dispenda paling lambat setiap tanggal 15. Apabila mengalami keterlambatan maka akan dikenakan denda sebesatr 2% pada setiap bulannya.

Karena yang menerapkan dan membuat aturan adalah pemerintah daerah setempat, maka PB1 ini merupakan pajak yang hasilnya akan diserahkan ke Pemda dan menjadi milik daerah.

  • Biaya Service

Selain PB1, saat menikmati hidangan di restoran ataupun hotel kita pun akan dikenakan pemungutan biaya service. Besarannya biasanya adalah 10% juga, atau bergantung kebijakan hotel/restorannya. Ialah biaya tambahan yang dikenakan kepada tamu/pelanggan berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan pada waktu sebelumnya. Karena istilahnya juga “service”, maka biaya inipun akan dialokasikan pada post jasa pelayanan. Namun jangan dianggap itu hanya diberikan pada karyawan yang bekerja sebagai “pelayan” di hotel/restoran tersebut. Karena dari nilai service ini sendiri, masih harus dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa post.

Pos-pos pembagian uang service itu antara lain adalah sebagai berikut:
5% menjadi milik hotel yang akan digunakan untuk penggantian dan biaya cadangan atas kehilangan dan kerusakan (Loss and Breakage).
5% dialokasikan sebagai dana kegiatan, baik kegiatan untuk karyawan ataupun masyarakat lainnya.
90% diberikan kepada pekerja dan atau karyawan.

  • Penghitungan Biaya ++ di Hotel dan Restoran

Dari dua komponen tambahan biaya di atas, yaitu tax berujud PB1 dan juga serivice, maka kita dapat menghitung besaran dana keseluruhan atas pembelanjaan kita di hotel pun restoran. Namun ada yang harus diingat bahwa dalam menghitung pajak PB1, di dalamnya masuk juga jasa service-nya.

Jadi artinya, PB1 dihitung setelah Service ditambahkan ke dalam dana utuh. Sebagai ilustrasinya  saat kita mengkonsumsi makanan pizza di satu restoran, dengan harga Rp100.000,-

Maka jika harganya adalah Rp100.000,-++, kitapun akan membayarnya sebagai berikut:

Harga pizza: Rp100.000,-
Jasa service: 10% x 100.000 = 10.000
Pajak PB1: 10% x (100.000 + 10.000) = 11.000 Total: Rp. 121.000,00

Lihat, PB1 diterapkan setelah harga pokok pizza ditambah dengan 10% jasa service . Jadi totalnya menjadi Rp121.000,-

Dengan begitu akan terlihat jelas angka tersebut secara detil perinciannya, sehingga bisa membedakan antara harga Net atau harga plus plus. Hal ini mungkin akan juga bisa menjadi jawaban bagi Anda yang selama ini masih bingung perihal angka 21.000,- tersebut. Karena bisa jadi asumsi yang diterapkan adalah Rp100.000,- ditambah 10%pajak, dan ditambah lagi 10%service. [uth]